Artikel kali ini kita akan membahas tentang Macam Macam Najis Dan Dasar
Hukumnya. Najis menurut ilmu fiqih yaitu segala sesuatu yang dianggap kotor
yang dapat mengakibatkan tidak sahnya ibadah terutama shalat.
Contoh –
contoh najis antara lain: darah, bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan & belalang),
nanah, anjing, babi, minuman keras, segala sesuatu yang keluar dari kubul dan
dubur manusia & hewan.
1. Najis Mukhaffafah
Najis
mukhaffafah merupakan najis ringan seperti air kencing bayi laki – kali yang
belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Najis ini bisa disucikan
dengan dipercikan air ke tempat yang terkena najis hingga bersih.
2. Najis Mutawassithah
Najis
mutawassithah merupakan najis sedang seperti segala sesuatu yang keluar
dari qubul dan dubur (kotoran) manusia juga hewan, seperti air kencing, kotoran
buang air besar, nanah, darah, bangkai (kecuali bangkai
manusia, ikan & belalang).
Najis mutawassithah juga dibagi menjadi dua:
- Najis ainiyah merupakan najis
yang berwujud dan memiliki warna, aroma & rasa
- Najis hukmiyah merupakan najis
yang tidak berwarna, aroma & rasa. Seperti bekas kencing, terkena
khamr yang sudah kering, dan lain sebagainya.
Cara
menyucikan najis mutawassitah dengan dihilangkan dulu najis ianiyah-nya.
Setelah hilang warna, bau, dan rasa dari najis tersebut baru kemudian disiram
dengan air dan disucikan kembali.
Sebagai
contoh anak yang kencing di mushala, pertama dibersihkan dulu kecingnya dilap
sampai kering (sampai tidak ada warna dan baunya yang tersisa) baru kemudian
disiramkan dengan air.
3. Najis Mughallazhah
Najis
mughallazhah merupakan najis berat seperti najis anjing, babi dan
keturunannya.
Cara
menyucikan najis ini dengan dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali basuhan
dimana diantaranya dicampur dengan debu.
Misalnya
Sobat Duha terkena jilatan anjing, maka oleskan dengan debu di tempat yang
terkena najis, lalu diberikan air, campur keduanya lalu dibasuh.
HukumTentang Najis Yang Wajib diketahui
1. Tidak Berdosa Jika kita Terkena Najis
Tidak
berdosa bagi seorang muslim jika bersentuhan najis, baik disengaja maupun
tidak. Asalkan ketika ingin beribadah, seperti shalat dibersihkan dulu badan,
pakaian hingga tempat shalatnya.
Ini mengapa
profesi sebagai tukang sampah, penyedot WC, pekerja rumah potong hewan adalah
profesi yang halal meskipun setiap hari harus bersentuhan dengan kotoran.
2. Haram untuk Dikonsumsi
Meski tidak
berdosa untuk bersentuhan dengan najis, tetapi diharamkan bagi seorang muslim
mengkonsumsi benda – benda yang tergolong najis meskipun untuk alasan
pengobatan. Menurut firman Allah SWT ;
وَيُحِلُّ
لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk. (QS. Al-A’raf : 157).
3. Haram untuk Diperjual-belikan
Ulama
berpendapat hukum memperjual-belikan benda najis ialah haram. Berdasarkan
hadits berikut;
لَعَنَ
اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ الشُّحُومَ فَبَاعُوهَا
وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا
Dari Abu
Daud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW telah bersabda,”Allah SWT telah
melaknat orang-orang Yahudi, lantaran telah diharamkan lemak hewan, namun
mereka memperjual-belikannya dan memakan hasilnya”. (HR. Bukhari dan
Muslim)
Haram
hukumnya jika seorang muslim jual – beli daging babi, bangkai (kecuali kulit
bangkai yang sudah disamak), dan jual beli anjing (kecuali anjing pemburu yang
dimanfaatkan untuk berburu).
4. Haram Untuk Dibawa ke masjid pada saat akan sholat
Tidak hanya
umat islam, agama lainnya pun tentu memiliki aturan untuk tidak membawa benda –
benda kotor ke dalam tempat beribadah.
Adapun dalil
tentang haramnya memasukan benda – benda najis ke masjid tercatat dalam hadits
berikut :
عَنْ
عَائِشَةَ t قَالَتْ إِنَّ رَسُولَ اللهِ أَمَرَ بِالمَسَاجِدِ أَنْ تُبْنىَ فيِ
الدُّوْر وَأَنْ تُطَهَّر وَتُطَيَّب
Dari Aisyah
radhiyallahuanha berkata, ”Rasulullah
SAW memerintahkan untuk membangun masjid di tengah-tengah perumahan
penduduk, serta memerintahkan untuk membersihkannya dan mensucikannya. “
(HR. Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmizy)
Sebelum
masuk ke dalam masjid hendaknya kita mengecek dahulu apakah ada najis yang
menempel baik di baju maupun sepatu kita.
Baiknya
letakan sepatu atau sandal kita di luar masjid, dan ambil wudhu untuk
memastikan tidak ada najis yang terbawa sampai ke dalam masjid.
Hukum Ragu Terkena Najis Atau Tidak
Jika
seseorang buang air kecil dengan berdiri, lalu ia meyakini bahwa sebagian
air kencingnya mengenai pakaiannya, maka ia wajib mencuci titik yang terkena
najis,
Tidak cukup
hanya dipercikkan atau diusap pada tempat najisnya tersebut, yang diwajibkan
adalah mencucinya dengan mengguyurkan air di atasnya.
Jika
seseorang merasa ragu-ragu apakah pakaiannya terkena kencing atau tidak, maka
ia tidak wajib mencucinya;
Karena hukum
asalnya adalah pakaiannya suci sampai ia merasa yakin betul bahwa pakaiannya
terkena najis.
Ulama Lajnah
Daimah lil Ifta’ berkata: “Jika anda merasa yakin bahwa ada tetesan (air
kencing) maka anda wajib beristinja’ dan berberwudu setiap kali mau shalat dan
mencuci titik yang terkena najis tersebut. Adapun jika masih merasa ragu-ragu
maka tidak perlu mencucinya, dan hendaknya berpaling dari yang meragukan
sehingga tidak terkena was-was”. (Fatawa Lajnah Daimah lil Ifta’: 5/106)
Jika
seseorang bertanya tentang hal yang bermanfaat baginya dalam urusan agamanya,
maka hal ini bukanlah aib dan juga bukan was-was bahkan hal itu merupakan upaya
mencapai kesempurnaan dan berusaha mendapatkan kebaikan.
Semoga Allah
senantiasa memberikan taufik-Nya kepada kita semua untuk setiap kebaikan karena
Dia-lah Yang Maha Kuasa akan hal tersebut.
Hukum Menyentuh Najis Yang Sudah Kering
Kalau
Menyentuh najis yang sama-sama kering; najisnya kering, kulitnya juga kering
maka itu tidak membuatnya jadi najis.
Imam As
Suyuthi Rahimahullah berkata:
قال القمولي
في الجواهر: النجس إذا لاقي شيئاً طاهراً وهما جافان لا ينجسه
Berkata Al
Qamuliy dalam Al Jawahir: “Najis jika bertemu sesuatu yang suci dan keduanya
kering maka tidak menajiskannya.” (Al Asybah wan Nazhaair, 1/432)
Syaikh Ibnu
Jibrin Rahimahullah mengatakan:
لا يضر لمس
النجاسة اليابسة بالبدن والثوب اليابس…؛ لأن النجاسة إنما تتعدى مع رطوبتها
Tidak
apa-apa sentuhan najis yang sudah kering dengan badan, pakaian, karena
kenajisan itu terus berlangsung selama dia basah. (Fatawa Islamiyyah, 1/194)
Jadi, kalau
menyentuh sama-sama kering, tidak perlu dicuci lagi. Tapi, kalau ingin tetap
dicuci juga tentu lebih bagus, untuk menghilangkan waswas. Kalau najisnya masih
basah, barulah dicuci sampai bersih.
Simak video Hanya Ada 7 Jenis Najis - Hikmah Buya Yahya berikut ini
Simak video Hanya Ada 7 Jenis Najis - Hikmah Buya Yahya berikut ini
Macam Macam Najis Yang Dimaafkan
Ada sebagian
bentuk najis yang sulit dihilangkan dan dihindari. Oleh karena itu, di dalam
Islam yang juga mengusung konsep kemudahan dan tidak memberatkan maka ulama
ahli fiqh mengeluarkan fatwanya tentang macam-macam najis yang dimaafkan.
Di antaranya
adalah yang telah disebutkan oleh Dr. Mustafa al Khan, Dr Mustafa al Bagha dan
Ali Assyibiji di dalam kitab Alfiqh Almanhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafi’i
sebagaimana berikut:
1.Percikan
air kencing yang telah menyebar dan tidak dapat dilihat dengan penglihatan yang
normal yang mengenai baju atau badan. Baik berupa najis mughalladhah (sebab
jilatan anjing), najis mukhaffafah (air kencingnya anak laki-laki yang belum
umur dua tahun) atau najis mutawassithah.
2. Darah,
nanah, darah nyamuk dan kotoran lalat yang sedikit dan hal-hal tersebut bukan
disebabkan perbuatan manusia dan kesengajaan manusia.
3. Darah dan
nanahnya luka meskipun banyak yang bersumber dari tubuhnya sendiri, keluarnya
bukan karena ulahnya dan kesengajaannya serta mengalirnya tidak berpindah dari
tempat asalnya.
4.
Kotorannya binatang yang mengenai biji-bijian ketika digiling, kotoran binatang
yang mengenai susu ketika diperas, selama kotoran tersebut tidak banyak dan
tidak mengubah sifat susu tersebut.
5. Kotoran
ikan di dalam air selama air tersebut tidak berubah, dan kotoran-kotoran burung
di tempat-tempat yang mereka berlalu lalang di atasnya, seperti di tanah haram
Makkah, Madinah dan tempat-tempat umum. Hal tersebut dimaafkan melebihi batas
keumuman dan kesulitan untuk menghindarinya.
6. Darah
yang mengenai pakaian tukang jagal (saat menyembelih hewan), selama darah
tersebut tidak banyak.
7. Darah
yang terdapat di atas daging
8. Mulutnya
anak kecil yang terkena najis sebab muntah ketika menyusu dengan ibunya
(gumoh).
9. Najis
dari kotoran jalanan yang mengenai manusia
10. Bangkai
hewan yang darahnya tidak mengalir atau memang tidak memiliki darah sama sekali
jika jatuh ke dalam benda cair, seperti lalat, lebah, semut, dan dengan syarat
jatuh dengan sendirinya serta benda cair tersebut tidak berubah sebab kejatuhan
hewan tersebut.
Hal ini
sebagaimana hadis riwayat Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “jika
lalat jatuh di tempat salah satu dari kalian, maka celupkanlah semuanya, kemudian
buanglah, karena sesungguhnya salah satu dari sayapnya terdapat obat dan di
sayap yang lainnya terdapat penyakit.”
Pengambilan
dalil dari hadis tersebut adalah bahwa seandainya lalat itu najis, maka Nabi
Saw. tidak akan memerintahkan untuk mencelupkan.
Dan setiap
bangkai yang tidak mengalir darahnya dianalogikan dengan lalat tersebut.
Sekian saja
pembahasan Macam Macam Najis Dan Dasar Hukumnya Yang Perlu Diketahui. Semoga
bermanfaat.