Macam Macam Najis Dan Dasar Hukumnya


Artikel kali ini kita akan membahas tentang Macam Macam Najis Dan Dasar Hukumnya. Najis menurut ilmu fiqih yaitu segala sesuatu yang dianggap kotor yang dapat mengakibatkan tidak sahnya ibadah terutama shalat.
Contoh – contoh najis antara lain: darah, bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan & belalang), nanah, anjing, babi, minuman keras, segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia & hewan.
1. Najis Mukhaffafah
Najis mukhaffafah merupakan najis ringan seperti air kencing bayi laki – kali yang belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Najis ini bisa disucikan dengan dipercikan air ke tempat yang terkena najis hingga bersih.
2. Najis Mutawassithah
Najis mutawassithah merupakan najis sedang  seperti segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur (kotoran) manusia juga hewan, seperti air kencing, kotoran buang air besar, nanah, darah, bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan & belalang).
Najis mutawassithah juga dibagi menjadi dua:
  1. Najis ainiyah merupakan najis yang berwujud dan memiliki warna, aroma & rasa
  2. Najis hukmiyah merupakan najis yang tidak berwarna, aroma & rasa. Seperti bekas kencing, terkena khamr yang sudah kering, dan lain sebagainya.
Cara menyucikan najis mutawassitah dengan dihilangkan dulu najis ianiyah-nya. Setelah hilang warna, bau, dan rasa dari najis tersebut baru kemudian disiram dengan air dan disucikan kembali.
Sebagai contoh anak yang kencing di mushala, pertama dibersihkan dulu kecingnya dilap sampai kering (sampai tidak ada warna dan baunya yang tersisa) baru kemudian disiramkan dengan air.
3. Najis Mughallazhah
Najis mughallazhah merupakan najis berat seperti najis anjing, babi dan keturunannya.
Cara menyucikan najis ini dengan dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali basuhan dimana diantaranya dicampur dengan debu.
Misalnya Sobat Duha terkena jilatan anjing, maka oleskan dengan debu di tempat yang terkena najis, lalu diberikan air, campur keduanya lalu dibasuh.
HukumTentang Najis Yang Wajib diketahui
1. Tidak Berdosa Jika kita Terkena Najis
Tidak berdosa bagi seorang muslim jika bersentuhan najis, baik disengaja maupun tidak. Asalkan ketika ingin beribadah, seperti shalat dibersihkan dulu badan, pakaian hingga tempat shalatnya.
Ini mengapa profesi sebagai tukang sampah, penyedot WC, pekerja rumah potong hewan adalah profesi yang halal meskipun setiap hari harus bersentuhan dengan kotoran.
2. Haram untuk Dikonsumsi
Meski tidak berdosa untuk bersentuhan dengan najis, tetapi diharamkan bagi seorang muslim mengkonsumsi benda – benda yang tergolong najis meskipun untuk alasan pengobatan. Menurut firman Allah SWT ;
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (QS. Al-A’raf : 157).
3. Haram untuk Diperjual-belikan
Ulama berpendapat hukum memperjual-belikan benda najis ialah haram. Berdasarkan hadits berikut;
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ الشُّحُومَ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا
Dari Abu Daud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW telah bersabda,”Allah SWT telah melaknat orang-orang Yahudi, lantaran telah diharamkan lemak hewan, namun mereka memperjual-belikannya dan memakan hasilnya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Haram hukumnya jika seorang muslim jual – beli daging babi, bangkai (kecuali kulit bangkai yang sudah disamak), dan jual beli anjing (kecuali anjing pemburu yang dimanfaatkan untuk berburu).
4. Haram Untuk Dibawa ke masjid pada saat akan sholat
Tidak hanya umat islam, agama lainnya pun tentu memiliki aturan untuk tidak membawa benda – benda kotor ke dalam tempat beribadah.
Adapun dalil tentang haramnya memasukan benda – benda najis ke masjid tercatat dalam hadits berikut :
عَنْ عَائِشَةَ t قَالَتْ إِنَّ رَسُولَ اللهِ أَمَرَ بِالمَسَاجِدِ أَنْ تُبْنىَ فيِ الدُّوْر وَأَنْ تُطَهَّر وَتُطَيَّب
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata, ”Rasulullah SAW memerintahkan untuk membangun masjid di tengah-tengah perumahan penduduk, serta memerintahkan untuk membersihkannya dan mensucikannya. “ (HR. Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmizy)
Sebelum masuk ke dalam masjid hendaknya kita mengecek dahulu apakah ada najis yang menempel baik di baju maupun sepatu kita.
Baiknya letakan sepatu atau sandal kita di luar masjid, dan ambil wudhu untuk memastikan tidak ada najis yang terbawa sampai ke dalam masjid.
Hukum Ragu Terkena Najis Atau Tidak
Jika seseorang buang air kecil dengan berdiri, lalu ia meyakini bahwa sebagian air kencingnya mengenai pakaiannya, maka ia wajib mencuci titik yang terkena najis,
Tidak cukup hanya dipercikkan atau diusap pada tempat najisnya tersebut, yang diwajibkan adalah mencucinya dengan mengguyurkan air di atasnya.
Jika seseorang merasa ragu-ragu apakah pakaiannya terkena kencing atau tidak, maka ia tidak wajib mencucinya;
Karena hukum asalnya adalah pakaiannya suci sampai ia merasa yakin betul bahwa pakaiannya terkena najis.
Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ berkata: “Jika anda merasa yakin bahwa ada tetesan (air kencing) maka anda wajib beristinja’ dan berberwudu setiap kali mau shalat dan mencuci titik yang terkena najis tersebut. Adapun jika masih merasa ragu-ragu maka tidak perlu mencucinya, dan hendaknya berpaling dari yang meragukan sehingga tidak terkena was-was”. (Fatawa Lajnah Daimah lil Ifta’: 5/106)
Jika seseorang bertanya tentang hal yang bermanfaat baginya dalam urusan agamanya, maka hal ini bukanlah aib dan juga bukan was-was bahkan hal itu merupakan upaya mencapai kesempurnaan dan berusaha mendapatkan kebaikan.
Semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya kepada kita semua untuk setiap kebaikan karena Dia-lah Yang Maha Kuasa akan hal tersebut.
Hukum Menyentuh Najis Yang Sudah Kering
Kalau Menyentuh najis yang sama-sama kering; najisnya kering, kulitnya juga kering maka itu tidak membuatnya jadi najis.
Imam As Suyuthi Rahimahullah berkata:
قال القمولي في الجواهر: النجس إذا لاقي شيئاً طاهراً وهما جافان لا ينجسه
Berkata Al Qamuliy dalam Al Jawahir: “Najis jika bertemu sesuatu yang suci dan keduanya kering maka tidak menajiskannya.” (Al Asybah wan Nazhaair, 1/432)
Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah mengatakan:
لا يضر لمس النجاسة اليابسة بالبدن والثوب اليابس…؛ لأن النجاسة إنما تتعدى مع رطوبتها
Tidak apa-apa sentuhan najis yang sudah kering dengan badan, pakaian, karena kenajisan itu terus berlangsung selama dia basah. (Fatawa Islamiyyah, 1/194)
Jadi, kalau menyentuh sama-sama kering, tidak perlu dicuci lagi. Tapi, kalau ingin tetap dicuci juga tentu lebih bagus, untuk menghilangkan waswas. Kalau najisnya masih basah, barulah dicuci sampai bersih.

Simak video Hanya Ada 7 Jenis Najis - Hikmah Buya Yahya berikut ini



Macam Macam Najis Yang Dimaafkan
Ada sebagian bentuk najis yang sulit dihilangkan dan dihindari. Oleh karena itu, di dalam Islam yang juga mengusung konsep kemudahan dan tidak memberatkan maka ulama ahli fiqh mengeluarkan fatwanya tentang macam-macam najis yang dimaafkan.
Di antaranya adalah yang telah disebutkan oleh Dr. Mustafa al Khan, Dr Mustafa al Bagha dan Ali Assyibiji di dalam kitab Alfiqh Almanhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafi’i sebagaimana berikut:
1.Percikan air kencing yang telah menyebar dan tidak dapat dilihat dengan penglihatan yang normal yang mengenai baju atau badan. Baik berupa najis mughalladhah (sebab jilatan anjing), najis mukhaffafah (air kencingnya anak laki-laki yang belum umur dua tahun) atau najis mutawassithah.
2. Darah, nanah, darah nyamuk dan kotoran lalat yang sedikit dan hal-hal tersebut bukan disebabkan perbuatan manusia dan kesengajaan manusia.
3. Darah dan nanahnya luka meskipun banyak yang bersumber dari tubuhnya sendiri, keluarnya bukan karena ulahnya dan kesengajaannya serta mengalirnya tidak berpindah dari tempat asalnya.
4. Kotorannya binatang yang mengenai biji-bijian ketika digiling, kotoran binatang yang mengenai susu ketika diperas, selama kotoran tersebut tidak banyak dan tidak mengubah sifat susu tersebut.
5. Kotoran ikan di dalam air selama air tersebut tidak berubah, dan kotoran-kotoran burung di tempat-tempat yang mereka berlalu lalang di atasnya, seperti di tanah haram Makkah, Madinah dan tempat-tempat umum. Hal tersebut dimaafkan melebihi batas keumuman dan kesulitan untuk menghindarinya.
6. Darah yang mengenai pakaian tukang jagal (saat menyembelih hewan), selama darah tersebut tidak banyak.
7. Darah yang terdapat di atas daging
8. Mulutnya anak kecil yang terkena najis sebab muntah ketika menyusu dengan ibunya (gumoh).
9. Najis dari kotoran jalanan yang mengenai manusia
10. Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir atau memang tidak memiliki darah sama sekali jika jatuh ke dalam benda cair, seperti lalat, lebah, semut, dan dengan syarat jatuh dengan sendirinya serta benda cair tersebut tidak berubah sebab kejatuhan hewan tersebut.
Hal ini sebagaimana hadis riwayat Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “jika lalat jatuh di tempat salah satu dari kalian, maka celupkanlah semuanya, kemudian buanglah, karena sesungguhnya salah satu dari sayapnya terdapat obat dan di sayap yang lainnya terdapat penyakit.
Pengambilan dalil dari hadis tersebut adalah bahwa seandainya lalat itu najis, maka Nabi Saw. tidak akan memerintahkan untuk mencelupkan.
Dan setiap bangkai yang tidak mengalir darahnya dianalogikan dengan lalat tersebut.
Sekian saja pembahasan Macam Macam Najis Dan Dasar Hukumnya Yang Perlu Diketahui. Semoga bermanfaat.

Sumber : AL-HASANIYYAH